KITAMUDAMEDIA, Bontang – Terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, berinisial NR (44) akhirnya resmi ditahan Polres Bontang, Rabu (30/7/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar AKP Hari (31/7/2025).
NR melancarkan aksinya dengan memalsukan dokumen kontrak dan memberi penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung kepada para korban. Terduga menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada 2 korban, yakni MBE dan AAJ. Kemudiam atas tawaran tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang untuk melaksanakan proyek tersebut.
Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan dari keterangan korban, proyek yang tuntas dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan. Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Total kerugian yang dialami korban MBE mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Dana pembelian barang langsung diberikan kepada terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi dan agar tidak mudah tergiur janji pencairan cepat tanpa proses administrasi yang sah.
Atas kasus tersebut, pelaku akan dijerat
– Pasal 372 dan 378 KUHP.
– Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam penguasaannya, bukan karena kejahatan.
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Reporter : Yulia. C
Editor : Redaksi



