KITAMUDAMEDIA,Bontang- Sat Resnarkoba Polres Bontang telah berhasil membekuk dua pengedar sabu dengan total 4,5 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di Muara Badak dengan lokasi berbeda.
Dirincikannya, tersangka ZA didapati di Jalan Cokroaminoto RT 26 dan tersangka SU di Jalan RA Kartini RT 11 sekira pukul 19.00 wita pada Senin 04/09/2023.
“Tersangka ZA saat melihat anggota kepolisian langsung berusaha membuang barang bukti tapi akhirnya kami berhasil temukan 2 bungkus plastik yang diduga sabu total 1,8 gram,”ucapnya.
Selanjutnya, pada saat proses penangkapan tersangka kedua yaitu SU berjalan lancar dan menemukan 9 plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,34 gram.
“Kedua tersangka saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang dari kerabatnya,”jelas Yusep.
Saat ini kedua tersangka tersebut sudah tahan di Mapolres Bontang untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar