Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Resmi Jadi Tersangka Proyek Fiktif, Ini Alasan Polres Bontang Belum Tahan Oknum ASN di Guntung

KITAMUDAMEDIA, Bontang – NR, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang dalam kasus dugaan pengadaan barang fiktif.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan sejak Juni 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka bulan Juni lalu,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum menahan NR. Hal ini disebabkan karena sebelumnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun NR justru mengingkari kesepakatan tersebut.

“Belum kami tahan. Baru beberapa hari lalu kami terima laporan kalau pelaku mengingkari perjanjiannya. Saat ini sedang kami lengkapi berkasnya. Ya, secepatnya lah ya,” ungkapnya saat ditemui di Mako Polres Bontang, Selasa (29/7/2025).

Sebelumnya, kasus proyek fiktif ini mencuat setelah korban melaporkan NR yang diduga menjanjikan pengadaan barang namun tak kunjung direalisasikan. Uang milik korban pun raib.

Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Bontang, tertanggal 30 Juni 2025, dengan nomor B/25/VI/RES 1.11./2025.

“Kami sudah terima salinan surat penetapan tersangka 30 Juni 2025 lalu. Namun atas inisiatif Polres Bontang, semua pihak dipertemukan dan tersangka minta diberi waktu untuk membayar kerugian korban,” ungkap Ngabidin saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Rabu malam (23/07/2025).(*)

Reporter: Yulia C.

Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Dari Kasus Curanmor di RSUD Bontang ke Narkoba, Pemuda Lok Tuan Ditangkap

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply