KITAMUDAMEDIA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta personel TNI dan Polri. Kenaikan ini juga direncanakan menyentuh pejabat negara.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan delapan program quick wins atau program prioritas berjangka pendek, salah satunya adalah peningkatan gaji ASN dan aparat keamanan.
Meskipun belum ada regulasi teknis yang mengatur besarannya, rencana kenaikan gaji ini diperkirakan mengikuti pola penyesuaian sebelumnya yang berkisar 8 persen, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN, PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI, dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri.
Gambaran Gaji ASN Tahun 2025
Kenaikan terakhir gaji PNS terjadi pada awal 2024 sebesar 8 persen. Berikut ini kisaran gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III:
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV:
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2024/2025
Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbagi dalam 17 golongan. Berikut beberapa contohnya:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Gaji TNI Tahun 2025
Gaji pokok personel TNI terakhir disesuaikan pada Januari 2024 melalui PP Nomor 6 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji berdasarkan pangkat:
- Tamtama
- Prajurit Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
- Perwira Pertama – Tinggi
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
- Jenderal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Tunjangan kinerja TNI juga diberikan berdasarkan kelas jabatan, diatur dalam Perpres 102 Tahun 2018.
Gaji Polri Tahun 2025
Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok Polri:
- Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
- Bintara
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
- Perwira
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, anggota Polri menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang bervariasi berdasarkan kelas jabatan, mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 43 juta per bulan.
Editor : Redaksi



