Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dispensasi Nikah di Bontang Turun Drastis, Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan Utama

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat penurunan tajam permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025. Jika pada 2024 tercatat 25 perkara, tahun ini hanya delapan kasus yang masuk.

Hakim PA Bontang, Rifqi Akbari, mengungkapkan dari delapan pengajuan tersebut, hanya tujuh yang dikabulkan dengan alasan hamil di luar nikah. Sementara satu permohonan lain yang dilatarbelakangi pergaulan bebas ditolak.

Menurut Rifqi, tren penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesiapan usia dalam pernikahan. Selain itu, persyaratan dispensasi nikah yang kini lebih ketat juga turut memengaruhi turunnya angka tersebut.

“Kalau alasannya hanya untuk menghindari pergaulan bebas, setelah kami dalami ternyata kedua pihak belum siap secara jasmani maupun rohani, maka permohonan akan kami tolak,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria telah berusia 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun. “Sampai saat ini, kebanyakan yang mengajukan dispensasi berada di rentang usia 16–18 tahun,” tambah Rifqi.

Data PA Bontang menunjukkan tren penurunan pengajuan dispensasi nikah dalam lima tahun terakhir. Pada 2020 tercatat 71 perkara, menurun menjadi 58 perkara pada 2021, lalu 31 perkara pada 2022, 21 perkara pada 2023, 25 perkara pada 2024, dan tahun ini hanya delapan perkara.

Penurunan signifikan ini diharapkan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunda pernikahan hingga usia yang matang.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Pemerintah Uji Coba Program Konversi Elpiji 3 Kg ke Kompor Listrik

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply