KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua remaja berusia belasan tahun diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang saat beraksi sebagai manusia silver di kawasan Rawa Indah, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kamis (9/10/2025).
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas kedua remaja tersebut di jalan raya.
“Ada laporan masuk langsung kami tindak lanjuti ke lokasi,” ujarnya kepada redaksi, Jumat (10/10/2025).
Yani menuturkan, aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Kedua remaja itu kedapatan meminta uang kepada pengguna jalan dengan tubuh berlumur cat berwarna perak. Penertiban dilakukan sebagai langkah pembinaan agar mereka tidak kembali turun ke jalan.
Dari hasil pendataan, kedua remaja itu berusia 15 dan 18 tahun, dan diketahui bukan warga Bontang. Mereka kini diamankan di rumah singgah untuk mendapatkan pembinaan dari dinas terkait.
“Mereka ini bukan anak Bontang melainkan dari luar Kota Bontang. Sekarang sudah diamankan ke rumah singgah, tugas kami (Satpol) hanya mengamankan,” tandasnya.
Ahmad Yani juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen jalanan, pengemis, maupun manusia silver. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan ketertiban umum di Kota Bontang.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



