KITAMUDAMEDIA, Bontang – Cekcok antarpengunjung di Tempat Hiburan Malam (THM) Bontang berujung tindak penganiayaan. Seorang wanita berinisial H (21) kini harus mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/1/2025) dini hari. Keributan bermula dari adu argumen antarpengunjung yang kemudian memanas.
“H tersulut emosi saat mencoba membela temannya,” ujar Kompol Ropiyani, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bontang, Rabu (21/1/2026).
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga membawa korban ke area toilet dan melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan H (21). Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan,” kata Kompol Ropiyani.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



