KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,59 gram. Seorang pria berinisial EP (41), warga Berbas Tengah, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan KS Tubun, Gang Bersama, RT 33, Kelurahaan Api-Api, Bontang Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mendapati EP berdiri di pinggir Gang Bersama 7. Saat digeledah, ditemukan empat plastik klip berisi sabu.
“Pengungkapan awal kami menemukan empat poket sabu. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kediaman pelaku di Berbas Tengah,” ungkap AKP Larto.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan sembilan plastik klip bening berisi sabu siap edar, satu sedotan runcing, uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



