Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Transaksi Sabu di Gang, Pria Berbas Tengah Diciduk Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,59 gram. Seorang pria berinisial EP (41), warga Berbas Tengah, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan KS Tubun, Gang Bersama, RT 33, Kelurahaan Api-Api, Bontang Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mendapati EP berdiri di pinggir Gang Bersama 7. Saat digeledah, ditemukan empat plastik klip berisi sabu.

“Pengungkapan awal kami menemukan empat poket sabu. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kediaman pelaku di Berbas Tengah,” ungkap AKP Larto.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan sembilan plastik klip bening berisi sabu siap edar, satu sedotan runcing, uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  BPUM Tahap 3 Dibuka Mulai 4-6 Agustus 2021, Begini Cara Daftarnya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply