Ibu Rumah Tangga Sembunyikan 1,64 gram Sabu di Pakaian Dalam

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Yu (35) seorang warga Marangkayu, kini meringkuk di penjara. Ia ketahuan mengantongi narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, ibu rumah tangga tersebut menyembunyikan barang haram itu di pakaian dalam alias beha. 

Wanita tersebut diringkus pada Jumat (27/3/2020) sekira pukul 00.40 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,64 gram narkoba jenis sabu, atau sebanyak 5 poket. Seluruhnya disembunyikan di dalam bra berwarna coklat. 

“Sudah diamankan di Polsek Marangkayu beserta barang bukti narkoba dan bra yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” ungkap KBO Reskoba Polres Bontang Iptu Shodiq Suhartanto. 

Penangkapan terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bontang ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

“Kita amankan juga uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu,” ujarnya. 

Reporter : Yulianti Basri

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell dan BP per 1 Oktober

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply