Rapat Darurat Corona, Wali Kota Bontang Liburkan Sekolah Selama 14 Hari

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di kota taman. Upaya yang diambil yakni meliburkan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan seluruh sekolah di Bontang diliburkan selama dua pekan, terhitung sejak Rabu 18 Maret 2020.

“Tadi sore kami rapat darurat terkait pandemic virus corona dengan Dinas Pendidikan dan Sekda juga, sekolah dirumah saja. Lebih baik mencegah,” ujar orang nomor satu di Bontang itu kepada redaksi kitamudamedia.com, Minggu (15/3/2020).

Dalam surat edaran Wali Kota yang terdiri dari 11 poin penting juga menyebutkan, bahwa pembelajaran dilakukan dengan cara jarak jauh melalui http://belajar.kemendikbud.go.id.

“Saya memberikan kesempatan kepada sekolah untuk bersiap-siap makanya mulai berlaku pada 18 Maret. WHO sudah menginstruksikan ini, Presiden juga, tapi yang terpenting dari keputusan ini adalah keselamatan Warga Bontang,” ujarnya.

Meski, jenjang SMA dan SMK kini berada di bawah naungan Provinsi, namun Neni menyatakan tetap mengambil langkah yang sama, mengingat lokasinya yang berada di Kota Bontang.

“Jaga pola hidup bersih, harus bisa memproteksi diri sendiri. Semoga semua Warga Bontang diberikan kesehatan, dan tidak ada yang terjangkit Covid-19,” tuturnya.

Berikut 11 poin surat edaran Wali Kota Bontang :

  1. Seluruh warga Kota Bontang dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku pola hidup bersih dan sehat
  2. menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;
  3. Apabila menemukan kasus Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 0811-5407-119 (PSC);
  4. Camat, Lurah ,RT dan semua warga segera melaporkan apabila mengetahui warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Covid-19 ke call center dan Dinas Kesehatan.
  5. Meliburkan seluruh sekolah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui http://belajar.kemendikbud.go.id
  6. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bontang dan/atau pihak lain yang melibatkan massa;
  7. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bontang dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bontang;
  8. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bontang beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid- 19);
  9. Menghimbau agar seluruh instansi, tempat ibadah, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing;
  10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);
  11. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah,Badan Usaha Milik Daerah Kota Bontang dan BUMN / Perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca Juga  Warga Cendana Samarinda Ngeluh Program Indonesia Pintar Tak Tepat Sasaran

Draf surat edaran Wali Kota Bontang yang akan berlaku 18 Maret
Draf surat edaran Wali Kota Bontang yang akan berlaku 18 Maret

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply