Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Soal BPJS PBI, Mensos Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien

KITAMUDAMEDIA — MENTERI Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Penolakan layanan, terutama terhadap pasien dalam kondisi darurat dan penderita penyakit berat, dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Pada dasarnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu undang-undang,” tegas Gus Ipul, Selasa (10/2).

Ia menekankan rumah sakit wajib memberikan pertolongan sesuai kebutuhan medis pasien, khususnya bagi pasien gawat darurat dan penderita penyakit katastrofik yang memerlukan perawatan berkelanjutan.

Pemerintah, kata dia, siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait untuk memastikan pasien tetap mendapatkan layanan.

Mensos juga menyoroti pasien dengan penyakit katastrofik seperti gagal ginjal, jantung, koroner, dan kanker yang membutuhkan perawatan jangka panjang. Untuk kelompok ini, pemerintah menyiapkan mekanisme reaktivasi otomatis kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dalam masa transisi tiga bulan ke depan, sembari dilakukan verifikasi lapangan.

“Dalam tiga bulan itu kita lakukan ground check bersama pemerintah daerah. Yang benar-benar tidak mampu akan kita teruskan PBI-nya. Yang ternyata mampu, kita harapkan bisa membayar secara mandiri,” katanya.

Ia menambahkan, dalam praktik sebelumnya pemerintah juga telah bekerja sama dengan lembaga filantropi untuk menutup celah pembiayaan layanan kesehatan yang tidak sepenuhnya tercakup dalam skema BPJS Kesehatan. Pada tahun lalu, lebih dari 300 pasien dengan kebutuhan medis khusus dibantu melalui kolaborasi dengan lembaga donor.

Mensos kembali mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan status kepesertaan sebagai alasan penolakan layanan. “Saya sungguh-sungguh memohon, jangan sampai ada rumah sakit yang menolak pasien. Siapapun pasien itu,” ujarnya.

Baca Juga  Raksasa Migas Italia Invest Rp 240,5 Triliun di Kaltim

Sumber: mediaindonesia.com| Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply