Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tahun Ini Pemkot Bontang Anggarkan 1 Mobil Dinas untuk Penanganan Banjir

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membatasi pengadaan kendaraan dinas pada 2026. Dari total belanja yang direncanakan, hanya satu unit mobil operasional yang dianggarkan, khusus untuk mendukung penanganan banjir.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan kebijakan itu merupakan penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah. Ia memastikan tidak ada pembelian kendaraan dinas untuk pejabat.

“Kita harus realistis melihat kondisi APBD. Saat ini prioritas kita bukan pengadaan kendaraan untuk kenyamanan, tetapi untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Mobil yang akan dibeli merupakan jenis dobel gardan (4×4) untuk menjangkau wilayah terdampak banjir. Selama ini, Pemkot Bontang belum memiliki armada yang memadai untuk menembus genangan air di sejumlah titik rawan.

Kendaraan tersebut akan tercatat sebagai aset Sekretariat Daerah (Setda) dan digunakan untuk distribusi bantuan logistik saat terjadi bencana. Neni menegaskan mobil itu tidak diperuntukkan bagi wali kota maupun wakil wali kota.

“Ini murni untuk pelayanan masyarakat, terutama saat kondisi darurat seperti banjir,” tegasnya.

Dalam dokumen penganggaran 2026, alokasi pembelian kendaraan tersebut sebesar Rp513 juta. Nilai itu disesuaikan dengan harga e-katalog dan mempertimbangkan efisiensi belanja daerah.

Selain membatasi pengadaan, Pemkot juga memperketat pengawasan rencana pembelian kendaraan dinas di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap usulan wajib melalui persetujuan kepala daerah.(adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Jual Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Mucikari Warga Loktuan Ditangkap

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply