Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kawal Putusan MK Warga Sidrap Gelar Aksi Demo Saat Kunjungan Pj Gubernur Kaltim

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rencana kunjungan kerja Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur ( Kaltim) Akmal Malik ke Sidrap diwarnai aksi demonstrasi warga kampung Sidrap di jalan Pipa, perbatasan kota Bontang-kabupaten Kutai Timur, Sabtu pagi (31/08/2024).

Warga dari 7 RT yang meminta wilayah Sidrap masuk ke Bontang bergerak untuk menyuarakan aspirasinya terhadap proses gugatan Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yohanes, Ketua Forum 7 RT yang juga koordinator aksi mengatakan aksi warga Sidrap dilakukan untuk mengawal putusan MK sehingga momentum kehadiran Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik di kegiatan kelompok tani di Desa Martadinata, Kutim dijadikan kesempatan warga Sidrap untuk berdialog langsung.

“Sekarang kan lagi proses di MK, jangan-jangan kami di pojokan bahwa kami (warga Sidrap pro Bontang) tidak ada. Kami ini ada, nyata. Pj Gubernur nanti kan akan jadi saksi di MK, biar jadi tahu jelas, kami benar-benar ada dan minta masuk Bontang,” tegas Yohanes (31/08/2024).

Yohanes menegaskan aksi warga tidak bermaksud mengganggu, hanya ingin berdialog dengan Pj Gubernur untuk menyampaikan aspirasi. “Kami ini sebenarnya tidak demo. Kami cuma mau dialog, cuma mau didengar,” ujarnya.

Senada Sodiqin, koordinator lapangan mengatakan, Pj Gubernur harus lihat kondisi warga Sidrap yang sebenarnya. Belasan tahun warga tidak mendapatkan perhatian pemerintah Kabupaten Kutim, mulai dari pelayanan hingga fasilitas kesehatan, pendidikan dan tidak ada pembangunan untuk warga.


“12 tahun tidak ada perhatian. Kalau sekarang katanya (pemkab Kutim) ada pembangunan, kenapa tidak dari dulu. Jangan karena lagi proses di MK jadi dibangun, di buat kegiatan di sekitar sini, biar kelihatan. Kami (warga Sidrap) selama ini apa apa selalu ke Bontang, sekolah, rumah sakit ya harus ke Bontang karena dekat,” keluh Sodiqin.

Baca Juga  Tekan Angka Pengangguran, STTIB dan Disdikbud Bontang Teken MoU

Kata Kepala Desa Martadinata, Kutim

Sutrisno, Kepala Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menampik keluhan warga soal minimnya perhatian pemerintah, pelayanan, juga fasilitas publik yang diberikan pemkab Kutim kepada warga Sidrap. Ia memastikan selama ini pelayanan Desa buka hanya dilakukan di kantor Desa, tapi juga menggunakan metode jemput bola ke warga. Sementara untuk fasilitas publik, saat ini tengah dibangun sekolah dari SMP – SMK.

“Alhamdulillah, selama saya menjabat 3 tahun Desa bahkan menggunakan sistem jemput bola untuk melayani warga, saat ini juga lagi dibangun sekolah SMP Negeri, nanti akan ada SMK juga. Kalau untuk fasilitas kesehatan, semua rumah sakit bisa melayani, jaraknya juga sama saja,” ujar Kepala Desa Martadinata, Kutim (31/08/2024).

Meski begitu aksi warga tidak membuahkan hasil , karena Pj Gubernur Kaltim tak kunjung hadir, bahkan dikabarkan batal ke Sidrap.

Sebagai informasi wilayah perbatasan Kutim dan Bontang yang bersengketa sejak belasan tahun lalu yakni kawasan perkampungan Sidrap yang terdiri dari 7 Rukun Tetangga (RT) dengan penduduk lebih dari 3000 jiwa.

Persoalan tersebut muncul menyusul keluarnya UU 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim, dan Bontang. Dan Permendagri No 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Bontang, Kutim dan Kukar. Dimana penetapan titik koordinat wilayah Bontang dianggap tidak sesuai, sehingga menyebabkan kawasan Sidrap yang sebelumnya masuk Bontang berubah menjadi Kutim. (*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply