Jual Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Mucikari Warga Loktuan Ditangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang menangkap 3 mucikari yang menyediakan jasa prostitusi, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 01.15 Wita. Ironisnya, korbannya merupakan anak di bawah umur.

Ketiga tersangka merupakan Warga Loktuan, Y (22) laki-laki pengangguran, J (36) ibu rumah tangga, dan M (25) merupakan buruh harian lepas. Para tersangka diringkus di Hotel Equator, tempat mereka menjajakan korban ke lelaki hidung belang. Korbannya, merupakan Warga Tanjung Laut, yang kini berusia 16 tahun.

“Mereka melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, tarifnya Rp 2,5 juta semalam,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang.

Sementara, berapa lama bisnis prostitusi yang sudah dijalankan ketiga tersangka, kini masih didalami oleh penyidik. “Sebetulnya, korbannya ini, L (16) baru pertama kali menerima tawaran pelaku,” ujarnya.

Dari pengembangan yang dilakukan kepolisian, korban dari 3 mucikari ini ternyata terdapat korban lain yang juga merupakan anak di bawah umur. Hanya saja, korban lainnya itu tak melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Ada juga korbannya inisial S, di bawah umur, sekarang hamil 5 bulan,” bebernya.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Bontang bersama sejumlah barang bukti berupa, 12 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 26 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 unit handphone, dan 1 unit motor.

Ketiganya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Korban saat ini masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bontang,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Cuaca Ekstrim, 7,6 Hektar Lahan di Bontang Lestari Ludes Terbakar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply