Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sudah Terima Anak, 16 Daycare di Bontang Belum Berizin

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menemukan 16 daycare beroperasi tanpa memenuhi standar dan perizinan, meski sudah menerima anak untuk dititipkan. Temuan itu kini ditindaklanjuti melalui investigasi khusus.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan pihaknya akan menelusuri proses berdirinya belasan daycare tersebut, termasuk legalitas dan kelayakan operasionalnya.

“Kenapa sudah berdiri dan bahkan menerima anak, tetapi belum memiliki izin. Ini yang akan kami telusuri melalui investigasi khusus,” ujarnya, ditemui beberapa waktu lalu.

Menurutnya, izin operasional menjadi syarat dasar untuk memastikan daycare memenuhi standar minimal, mulai dari keamanan lingkungan, fasilitas, hingga kompetensi tenaga pengasuh.

Disdikbud juga akan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam operasional daycare tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami tidak ingin kejadian di daerah lain terulang. Keselamatan dan kenyamanan anak harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Berdasarkan data Disdikbud, sebagian daycare itu telah beroperasi cukup lama, sementara lainnya baru berjalan. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya celah pengawasan terhadap layanan penitipan anak di Bontang.

Sesuai ketentuan, setiap daycare wajib memiliki sertifikat standar usaha dari pemerintah daerah serta rekomendasi dari dinas pendidikan sebelum beroperasi.

Selain layanan penitipan, daycare juga berfungsi mendukung tumbuh kembang anak melalui pola pengasuhan dan stimulasi pendidikan usia dini.

Ketentuan itu turut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur perlindungan dan pengasuhan berbasis hak anak. (Adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Mengenal Sejarah dan Latar Belakang Hari Buruh

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply