KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seluruh fraksi di DPRD Kota Bontang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD di Auditorium 3 Dimensi, Jumat (3/7/2026).
Pendapat akhir fraksi-fraksi dibacakan anggota DPRD Bontang, Rustam. Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Bontang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Di balik persetujuan tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Mereka meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti, meningkatkan pengawasan serta perencanaan proyek fisik guna mencegah kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume pekerjaan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan sosialisasi perpajakan.
“Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pembangunan yang berorientasi pada kualitas dan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar tingginya serapan anggaran,” ungkap Rustam.
Dengan sejumlah catatan tersebut, seluruh fraksi menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir
