Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 Disepakati

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Bontang menggelar rapat paripurna ke -11 masa sidang III, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jl. Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, Rabu (26/6/2019).

Rapat paripurna digelar dalam rangka pengambilan keputusan sekaligus persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Bontang tahun 2019 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2018, setelah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, APBD 2018 mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .

Wakil Walikota Bontang, Basri Rase menyampaikan pemerintah Kota Bontang secara aktif telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan disepakati bersama tim pemeriksa.

“Pada kesempatan ini dapat disampaikan bahwa dari 8 catatan pemeriksaan yang disampaikan, sebanyak 6 catatan telah ditindaklanjuti, sedangkan 2 catatan pemeriksaan yaitu belum terintegrasinya SIM-Aset dengan aplikasi pengelolaan keuangan daerah e-finance dan perhitungan penyusutan asset tetap lainnya berupa Renovasi Aset Milik Pemerintah Pusat dan dapat diselesaikan sebelum periode tahun anggaran 2019,” tutur Basri Rase.

Dirinya meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk tetap berupaya keras mempertahankan kinerja yang sudah baik dan melakukan inovasi guna mendukung efektivitas dan efesiensi dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan, serta sesuai peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang memadai.

“Perlu disampaikan bahwa ini sebagai rangkaian dalam proses penetapan Peraturan Daerah, maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018,” kata Basri

Baca Juga  Polres Bontang Gelar Razia Miras di THM Berebas Tengah

Lebih lanjut, ia menyampaikan Proses ini penting agar dapat diketahui keselarasan dan keterpaduan program dan kegiatan yang direncanakan dengan program Pemerintah Provinsi serta program Pemerintah Pusat.

Instrumen keuangan daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini memberikan gambaran dukungan Pemerintah Daerah dalam mensukseskan program Nasional dan wujud dari sinergi antara Pemerintah Daerah dan Legislatif dalam upaya optimalisasi pemanfaatan anggaran yang baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya sangat menghargai evaluasi serta saran konstruktif yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018,” pungkasnya.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Drs. H. Nursalam didampingi Wakil Ketua Faisal. Serta dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Kepala dan perwakilan OPD, unsur Forkopimda, perwakilan Partai Politik, Ormas, tokoh masyarakat dan pihak perusahaan. (JW/KA)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply