IKITAMUDAMEDIA, Bontang – Motif penipuan berkedok trading yang dilakukan De (39), yang dikenal sebagai “Sultan UMKM”, akhirnya terungkap. Tersangka mengaku menipu demi mendapat pengakuan sebagai orang kaya dan dermawan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, De sengaja membuat skema trading fiktif untuk membangun citra diri.
“Tujuan penipuannya untuk flexing, mau dibilang kaya raya dan dermawan. Dia lakukan praktik sejak Mei 2025 sampai Januari 2026,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Polisi telah memeriksa 11 saksi dan korban. Dari hasil pengecekan rekening koran tersangka dan para korban, total kerugian mencapai Rp226 juta.
AKP Randy menjelaskan, dana tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, dibagikan kepada rekan-rekan UMKM, serta memenuhi gaya hidupnya.
“Selama ini trading itu tidak ada. Dia hanya ambil gambar grafik trading untuk meyakinkan para korban, padahal itu hanya tipuan. Awalnya bisa memberi bunga ke korban, lama-lama tidak bisa lagi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.(*)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



