KITAMUDAMEDIA, Bontang – Keterbatasan akses pemerintah daerah terhadap data perizinan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat dinilai menghambat pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Persoalan itu menjadi sorotan Anggota DPRD Bontang, Suharno, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (6/7/2026).
Suharno mengatakan, pemerintah daerah kerap kesulitan menindaklanjuti laporan masyarakat karena tidak memperoleh informasi mengenai izin usaha yang telah diterbitkan di wilayahnya. Padahal, menurutnya, masyarakat lebih dulu menyampaikan aduan kepada pemerintah daerah ketika muncul persoalan.
“Kalau tiba-tiba ada izin yang terbit di daerah, kami juga harus tahu. Sebab ketika muncul persoalan, masyarakat pasti mengadu ke pemerintah daerah, bukan ke pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia mencontohkan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran komposisi tenaga kerja lokal. Saat DPRD meminta data kepada perusahaan, informasi tersebut tidak dapat diperoleh karena disebut berada di kantor pusat perusahaan.
Menurut Suharno, kondisi itu menunjukkan belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam pengawasan dan penanganan pengaduan yang berkaitan dengan perizinan usaha. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



