Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Bontang Kawal Raperda Insentif Pendidik Swasta dan Non-ASN hingga Tuntas

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi A DPRD Kota Bontang memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN di sekolah negeri. Regulasi ini digodok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sebagai payung hukum agar penyaluran insentif berjalan legal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen mengawal pembahasan regulasi ini hingga tuntas. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh ketentuan di dalamnya dapat diimplementasikan secara efektif tanpa memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Heri, guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta maupun pendidik non-ASN di sekolah negeri memiliki kontribusi yang setara dan krusial dalam mencerdaskan generasi penerus di Kota Taman.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda ini. Komisi A akan mengawal pembahasannya sampai selesai,” ujar Heri.

Dalam pembahasan lanjutan draf Raperda tersebut, sejumlah kriteria dan syarat penerima insentif mulai disusun secara rigid demi mengedepankan aspek keadilan. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan bahwa penerima insentif dari satuan pendidikan swasta mencakup kepala satuan pendidikan, guru, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, hingga tenaga laboratorium.

Sementara untuk sekolah negeri, insentif diperuntukkan bagi guru non-ASN yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain itu, disepakati pula syarat masa pengabdian minimal selama dua tahun.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, menambahkan bahwa tenaga penjaga sekolah atau security tidak dimasukkan dalam kriteria penerima karena tidak terlibat langsung dalam proses belajar mengajar.

“ Penjaga sekolah atau security tidak termasuk penerima insentif,” ujarnya.

Melalui fungsi pengawasan dan legislasi, Komisi A DPRD Bontang memastikan penyusunan regulasi ini benar-benar mempertimbangkan asas keadilan, sehingga alokasi anggaran daerah nantinya tepat sasaran bagi tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi. (Adv)

Baca Juga  DPRD Bontang Minta Pemkot Siapkan 5 M untuk Gugat Sidrap ke MK, Sekda : Kaji Dasar Hukum

Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply