Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Bontang Minta Sistem Peringatan Dini Jangkau Warga Buffer Zone

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mitigasi Bencana di Kota Bontang tak hanya membahas prosedur penanganan keadaan darurat. Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rauzan Fikri, mengatakan salah satu poin penting yang ingin diatur ialah jaminan hak masyarakat di kawasan penyangga (buffer zone) untuk memperoleh informasi risiko secara cepat dan akurat. Selama ini, berbagai sistem pemantauan, seperti kualitas udara maupun ambang batas zat berbahaya, umumnya hanya tersedia di dalam kawasan industri.

“Yang ingin kita ikat dalam perda ini adalah bagaimana masyarakat, khususnya yang berada di kawasan buffer zone, mendapatkan informasi yang sama. Monitoring udara dan informasi ambang batas zat berbahaya tidak hanya ada di dalam pabrik, tetapi juga harus tersedia di luar kawasan industri,” ujarnya saat rapat pembahasan Raperda, belum lama ini.

Menurut Alfin, kawasan seperti Lok Tuan, Guntung, hingga wilayah lain yang berdekatan dengan kawasan industri perlu menjadi prioritas dalam sistem peringatan dini apabila terjadi kondisi darurat.

Selain memperluas akses informasi, Raperda juga diharapkan mengatur pelaksanaan emergency drill atau simulasi keadaan darurat yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Selama ini, simulasi lebih banyak diikuti karyawan perusahaan atau perwakilan kelompok tertentu.

“Kalau dulu hanya melibatkan pemuda atau karyawan, ke depan masyarakat secara keseluruhan harus ikut. Karena yang tinggal di kawasan buffer zone bukan hanya satu kelompok saja. Semua harus tahu apa yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat,” katanya.

Alfin juga menilai siswa di sekolah-sekolah yang berada di sekitar kawasan industri perlu menjadi bagian dari program kesiapsiagaan bencana.

Baca Juga  Anggaran Menipis, BPBD Bontang Batasi Layanan Mulai 2026

“Anak-anak sekolah juga harus mengetahui bagaimana cara menyelamatkan diri. Kita tidak pernah tahu bencana datang kapan. Bisa saja terjadi saat mereka sedang belajar di kelas,” jelasnya.

Ia menegaskan simulasi kebencanaan tidak cukup dilakukan sekali. Karena itu, Raperda diharapkan mengatur pelaksanaan simulasi secara berkala agar masyarakat tetap memahami prosedur penyelamatan diri.

“Kalau hanya sekali dilakukan, orang bisa lupa. Apalagi kita sudah lama merasa aman sehingga sering terlena. Justru sebelum terjadi bencana, kita harus menyiapkan semua sistem mitigasinya,” tegas Alfin.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda tersebut bukan untuk menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif agar seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas apabila terjadi keadaan darurat di kawasan industri. (Adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply