KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang remaja berinisial FA (16) diduga terlibat dalam peredaran sabu di Bontang. Satresnarkoba Polres Bontang menangkapnya di kediamannya di Jalan Pelabuhan I, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Anak Gede Wibowo melalui Kasatresnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan FA merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap polisi.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, kami memperoleh informasi bahwa sabu yang diedarkan berasal dari pelaku yang masih di bawah umur ini. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” ujar AKP Larto.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,30 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet milik pelaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, dua pipet plastik berujung runcing, korek gas, kotak penyimpanan, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Saat ini kami masih mendalami peran pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.
FA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, remaja tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



