KITAMUDAMEDIA, Bontang – Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap berikutnya setelah DPRD menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Sabtu (15/8/2026).
Sekretaris DPRD Kota Bontang, Yessy Waspo, membacakan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD terkait perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA memuat penyesuaian asumsi dasar penyusunan perubahan APBD, termasuk kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Yessy Waspo saat membacakan nota kesepakatan.
Sementara itu, perubahan PPAS memuat kesepakatan mengenai prioritas pembangunan daerah, plafon anggaran berdasarkan urusan pemerintahan, program dan kegiatan, serta rencana perubahan pembiayaan daerah.
Dalam rapat yang sama, DPRD menetapkan Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD juga menetapkan Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, perubahan KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan berikutnya. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



