KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang menggelar konsultasi publik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan perusahaan di Kota Bontang, pelaku usaha, Grab, Maxim, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pimpinan rapat Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Ada hal-hal yang perlu kita rembukkan bersama dalam konsultasi publik ini, agar kiranya Raperda yang kita bentuk bisa sesuai dengan yang diharapkan. Dalam undangan juga telah kami sampaikan bahan Raperda untuk kita bahas bersama,” ujar Muhammad Sahib.
Ia berharap seluruh peserta memberikan saran dan masukan agar aturan yang disusun tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dalam pembahasan konsultasi publik ini, kami meminta bapak dan ibu menyampaikan saran serta masukan agar tidak ada kontroversi ke depannya. Masukan dari semua pihak menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Muhammad Taupan Kurnia, memaparkan materi Raperda yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan kewenangan pemerintah kota dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurutnya, Kota Bontang memiliki intensitas transportasi yang tinggi dan berperan penting dalam pengembangan perekonomian regional. Letak geografis yang strategis, berada di jalur Trans-Kalimantan Timur dan berbatasan dengan Selat Makassar, membuat kebutuhan akan sistem transportasi yang aman dan terintegrasi semakin mendesak.
“Peraturan daerah ini diperlukan agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat menyesuaikan kondisi serta kebutuhan daerah, sekaligus mendukung pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kawasan industri di Bontang membutuhkan dukungan fasilitas angkutan barang dan sarana transportasi yang memadai sebagai penunjang aktivitas ekonomi. Karena itu, Raperda diarahkan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
Ia juga menjelaskan bahwa Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun sebagai pedoman perencanaan transportasi di Kota Bontang.
Selain itu, Raperda turut mengatur standar perlengkapan jalan, seperti marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga penyediaan fasilitas parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengharapkan masukkan dan sarab bapak ibu, agar raperda ini bisa kita rancang bersama dan sepakati bersama agar tidak ada kesalahpahaman nantinya,” ungkapnya.
Melalui konsultasi publik ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang berharap Raperda yang disusun mampu menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Adv)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



