Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

SPBU Disanksi, DPRD Bontang Pertanyakan Nasib Kuota Pertalite

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sanksi penghentian operasional sementara terhadap SPBU tak hanya menyangkut aktivitas penjualan BBM. DPRD Bontang kini mempertanyakan satu hal yang tak kalah penting, ke mana kuota Pertalite dialihkan selama SPBU menjalani sanksi.

Pertanyaan itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Bontang, Winardi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait distribusi BBM, Senin (31/8/2026). Ia menyoroti mekanisme penyaluran kuota BBM bagi SPBU yang dikenai sanksi penghentian operasional sementara akibat pelanggaran.

Menurutnya, penghentian operasional SPBU tidak semestinya membuat kuota BBM yang telah dialokasikan ikut berhenti. Sebab, kuota tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Winardi mencontohkan adanya SPBU yang sempat disuspensi selama tujuh hari. Ia mempertanyakan ke mana kuota Pertalite selama masa penghentian operasional tersebut dialihkan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, ketika SPBU disuspensi selama tujuh hari, ke mana kuota BBM itu dialihkan? Jangan sampai kuota itu tidak tersalurkan, sementara masyarakat justru kesulitan mendapatkan Pertalite,” ujarnya.

Ia menegaskan, sanksi terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran memang perlu ditegakkan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berdampak pada berkurangnya pasokan BBM bagi masyarakat.

Menurut Winardi, apabila pelanggaran dilakukan oleh operator atau pengelola SPBU, sanksi semestinya diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab tanpa menghentikan distribusi kuota BBM.

“Kalau operatornya yang salah, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi kuota BBM jangan ikut dihentikan. Itu hak masyarakat dan harus tetap disalurkan,” tegasnya.

Ia berharap Pertamina bersama pemerintah menyusun mekanisme yang jelas terkait penyaluran kuota ketika sebuah SPBU dikenai penghentian operasional. Dengan begitu, distribusi BBM tetap berjalan dan tidak menambah beban antrean di SPBU lain.

Menanggapi hal tersebut, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Kaltim, Hermawan Bagus, menjelaskan kuota Pertalite yang tidak tersalurkan selama SPBU dikenai sanksi tidak hilang.

Baca Juga  Tumpang Tindih Peruntukan Lahan di Lok Tuan, Komisi III : Bapelitbang Segera Putuskan untuk Gedung Uji Kir atau Kelurahan

Ia menyebut, sisa kuota akibat penghentian operasional SPBU akan menjadi bagian dari evaluasi distribusi. Kuota tahunan yang telah dialokasikan tetap diperhitungkan agar tidak menjadi sisa yang tidak tersalurkan.

“Untuk tahun ini, kuota yang sudah dibagi akan kami atur sebaik mungkin. Ketika kondisi ramai, akan kami salurkan sesuai kebutuhan. Kalau kondisi sudah dingin, distribusinya akan kami sesuaikan lagi,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Pertamina memastikan distribusi kuota tetap disesuaikan dengan kondisi kebutuhan di lapangan, termasuk ketika terdapat SPBU yang sementara waktu tidak beroperasi. (Adv)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply