KITAMUDAMEDIA, Bontang – Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Wakil Wali Kota Bontang Najirah menghimbau agar Aparatur sipil negara (ASN) Kota Bontang untuk tidak menggunakan kendaraan dinas milik pemkot.
Wali Kota Bontang Najirah mengatakan, kendaraan dinas diperuntukkan untuk keperluan dinas bukan untuk dipakai keperluan pribadi.
“Tidak boleh memakai kendaraan dinas saat liburan atau keperluan pribadi, tapi jika digunakan untuk keperluan kedinasan ya sah-sah saja,” ucapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (21/12/2023).
Ia juga mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP 40/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
“Pastinya akan kita beri sangsi bagi ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat keluar kota,” ungkapnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar



