KITAMUDAMEDIA, Bontang – Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang telah menghentikan pengangkutan sampah di trotoar dan median jalan sejak 21 Januari 2025, masih ada saja warga yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Sampah terlihat menumpuk di trotoar dan median jalan di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Berbas Pantai.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengaku prihatin dengan kondisi ini. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan masih perlu ditingkatkan. Ia menyebutkan, kebijakan DLH sejatinya bertujuan mendidik masyarakat agar lebih disiplin.
“Maksud dari OPD itu sangat baik, memberikan pelajaran kepada masyarakat kita untuk membuang sampah di tempat-tempat yang telah disediakan, akan tetapi entah bagaimana, kurang sosialisasi atau ada yang belum tahu jam dan waktu pembuangan sampah, jadi warga membuang sampah di jalanan itu,” ujarnya saat ditemui redaksi pada Rabu (22/1/2025).
Rustam berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam membuang sampah, serta menaati aturan yang telah ditetapkan oleh DLH. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mencari solusi, termasuk menambah fasilitas tempat pembuangan sampah.
“Saya harap warga bisa lebih baik dan bijak dalam membuang sampah agar tidak menjadi polemik di mana-mana. Hal ini juga akan kita diskusikan dulu dengan OPD terkait, dan nanti kita atasi, akan kita perbanyak TPS-nya. Ini menjadi pekerjaan kita bersama,” tuturnya.
Rustam menambahkan, ketertiban dalam membuang sampah menjadi salah satu upaya menjaga citra Kota Bontang dalam meraih penghargaan Adipura.
“Insya Allah kita juga akan menuju lagi ke kota yang menerima Adipura. Saya berpesan kepada masyarakat Bontang, khususnya yang ada di Berbas, jangan ada lagi yang membuang sampah di median jalan. Buanglah sampah di tempat yang sudah disepakati. Mobil sampah kita banyak, mereka pasti keliling di jam-jam yang telah ditentukan. Jadi, ayolah berbenah,” katanya.
Dalam edaran resmi, DLH Kota Bontang melarang warga membuang sampah di jalan, trotoar, median jalan, lahan kosong, pantai, laut, dan tempat lain di luar fasilitas pengumpulan sampah. Kebijakan ini diberlakukan di Kelurahan Berbas Tengah, Berbas Pantai, dan Tanjung Laut, termasuk di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan WR Soepratman, dan Jalan Pangeran Antasari.
DLH juga mengimbau para lurah beserta jajarannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada warga yang melanggar aturan. Adapun tempat pembuangan sampah yang disediakan DLH meliputi TPS 3R Bersinar di depan Gedung Aini Rasyifa di Jalan WR Soepratman, kontainer sampah di ujung Berbas Pantai, serta TPS mobil pick-up di dekat BRI Berbas Pasar Malam.(*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir



