KITAMUDAMEDIA, Bontang – Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang. Dua pemuda asal Kelurahan Tanjung Laut Indah, berinisial RD (27) dan MRP (22), diringkus petugas di Jalan Mawar I RT 36, pada Senin (24/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti delapan poket sabu seberat 3,30 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di kawasan tersebut.
“Dari laporan warga itu tim resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Rabu (25/6/2025).
Saat penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan RD (27) beserta delapan poket sabu. Dari pengakuan RD, barang haram itu diperoleh dari MRP (22).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRP di sekitar kediamannya. Turut diamankan barang bukti tambahan berupa satu buah pipet kaca, timbangan digital, dan uang tunai Rp200 ribu.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Makopolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulia.c
Editor: Icha Nawir



