KITAMUDAMEDIA,Bontang- Unit Reskrim Polres Bontang telah meringkus seorang pria di Jalan Zamrud RT.52 Kelurahan Berbas Tengah akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita.
Tersangka berinisal DAR (30) yang merupakan warga dari Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan barang bukti yang telah ditemukan sabu dari penggeledahan tersangka ada 1,25 gram.
Lanjut, penangkapan itu dikarenakan adanya informasi dari warga setempat.
“Setelah ada informasi dari warga kami sebagai pikhak kepolisian segera bergegas menuju lokasi itu,”ucapnya.
Tidak hanya itu, adapun beberapa barang bukti lainnya yang tersita yakni 1 handphone, 3 dari potongan kertas, 1 bungkus rokok, sepasang sandal serta motor milik tersangka.
“Sebelumnya kami intai tersangka ini dan pada saat itu tersangka sedang mengendarai motor dan dimulai penggeledahan,”tuturnya.
Lalu, saat pihak kepolisan melakukan intrograsi tersangka mengakui seluruh barang bukti yang telah polisi temukan adalaj miliknya.
“Tersangka mengakui barang bukti sabu dan lainnya itu milik dia,”katanya.
Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan di Polres Bontang ia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar



