KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menetapkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku September 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bontang.
Dalam peraturan tersebut, ASN diwajibkan memenuhi total jam kerja 37 jam 30 menit per pekan. Penyesuaian dilakukan dengan menambah durasi kerja 30 menit setiap hari pada Senin hingga Kamis, yakni dari pukul 07.30–16.30 WITA. Sementara jam kerja di hari Jumat tetap 07.30–11.00 WITA.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, menegaskan aturan ini akan segera disosialisasikan ke seluruh ASN dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
“Penambahan jam kerja 30 menit, dilakukan untuk memenuhi ketentuan jam kerja ASN sesuai regulasi pemerintah pusat. Mulai September, aturan tersebut sudah dijalankan,” ujar Aji saat dikonfirmasi redaksi, Rabu (27/8/2025).
Ia berharap penyesuaian jam kerja ini dapat meningkatkan disiplin pegawai dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



