Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bontang Buka 1.433 Formasi PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Tahapannya

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Sebanyak 1.433 formasi diusulkan, terdiri atas 1.078 pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 355 pegawai non-ASN di luar database.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 800.1.2.3/1042/BKPSDM/2025. Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 perihal pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Adapun pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain:

• Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

• Pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.

• Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menyelesaikan seluruh tahapan tetapi belum mengisi lowongan.

Tahapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui situs resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) pada 10–15 September 2025. Pelamar juga harus mengunggah dokumen berupa SKCK terbaru, surat keterangan sehat jasmani, ijazah, transkrip nilai, pas foto formal dengan latar merah, serta surat pernyataan bermaterai sesuai ketentuan.

Selain itu, peserta diwajibkan mengisi Google Form sebagai dasar penyusunan surat rencana penempatan. Pemkot Bontang menegaskan, peserta yang tidak mengisi DRH atau gagal melengkapi dokumen akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.

Seluruh proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Pemkot juga mengingatkan agar peserta hanya mengikuti informasi resmi melalui situs bkpsdm.bontangkota.go.id, ppid.bontangkota.go.id, serta akun media sosial resmi BKPSDM Kota Bontang.

“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi pengumuman tersebut.(*)

Baca Juga  Siaga Takbiran Keliling & Shalat Idul Fitri, Polres Turunkan 232 Personil

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply