
KITAMUDAMEDIA, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat menindaklanjuti polemik penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di PT Pamapersada Nusantara (PAMA), menyusul laporan pekerja terkait sanksi yang dinilai berpotensi mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memimpin langsung rapat pembahasan di Kantor Bupati pada Kamis (13/11/2025) untuk memastikan kebijakan internal perusahaan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja.
Rapat tersebut menghadirkan Distransnaker Kutim, perwakilan serikat pekerja, dan manajemen PAMA, pada sesi penyampaian pendapat, sejumlah pekerja mengungkapkan kekhawatiran atas penggunaan indikator jam tidur OPA yang dijadikan dasar penilaian performa dan menilai sistem tersebut terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Menanggapi hal itu, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan sistem otomatis sebagai acuan tunggal dalam pemberian sanksi, apalagi PHK.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perusahaan harus menjunjung perlindungan hak pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Teknologi harus membantu keselamatan kerja, bukan menjadi sumber ancaman bagi pekerja. Kita harus memastikan tidak ada PHK yang terjadi hanya karena indikator sistem,” tegasnya.
Bupati juga meminta perusahaan bersikap terbuka terhadap evaluasi prosedur internal. Menurutnya, penyelesaian setiap persoalan hubungan kerja harus melalui dialog yang sehat dan proses administratif yang benar.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah turut menyoroti pentingnya sinkronisasi antara aturan OPA dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Semua aturan internal harus dilihat kembali secara objektif. Jangan sampai keputusan penting dibuat tanpa mempertimbangkan aspek manusiawi,” ujarnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian agar mekanisme penilaian tidak menimbulkan keresahan.
Distransnaker Kutim memaparkan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan meninjau ulang sanksi yang diberikan berdasarkan data OPA.
Pemerintah menilai bahwa setiap langkah harus melalui verifikasi mendalam untuk mencegah kesalahan penilaian yang berpotensi merugikan pekerja.
Rapat juga memberikan ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan masukan terkait dampak psikologis yang dirasakan akibat sistem pemantauan otomatis tersebut.
Serikat menilai bahwa indikator jam tidur tidak dapat sepenuhnya dijadikan parameter performa karena dipengaruhi banyak faktor.
Di akhir rapat, seluruh pihak sepakat untuk melakukan evaluasi bertahap dengan pengawasan penuh dari pemerintah daerah.
Pemkab Kutim berharap langkah ini dapat memastikan hubungan industrial tetap kondusif serta menghilangkan kekhawatiran pekerja akan sanksi dan PHK yang tidak berdasar.
“Evaluasi terhadap sistem OPA bukan hanya bertujuan menyelesaikan kasus yang sedang berjalan, tetapi juga menjadi langkah preventif agar kebijakan perusahaan ke depan lebih adil, transparan, dan menjaga keberlangsungan kerja para operator di lapangan,” tutupnya.(ADV)



