Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Satpol PP Razia Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Kesehatan, 5 Orang Terjaring

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) laksanakan kunjungan dan peninjauan kawasan tertib tanpa rokok beberapa fasilitas kesehatan di Kota Bontang.

PPUD, Eko Mashudi mengatakan melakukan kunjungan dan peninjauan kawasan tertib tanpa rokok ke beberapa rumah sakit di Bontang yakni RSUD Taman Husada, RS Kaltim Medika, RSI Yabis, RS Amalia, dan Seluruh Puskesmas di Kota Bontang.

“Dari kunjungan akhir September lalu, kami mendapati beberapa orang pasien maupun keluarga pasien, dengan total pelanggar sebanyak 5 orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di dalam area fasilitas Kesehatan,”ucapnya.

Namun, hasil peninjauan pada saat ke lokasi kawasan fasilitas kesehatan untuk beberapa orang lainnya tidak ditemukan sedang merokok, tetapi ditemukan puntung rokok di saluran air, taman, halaman parkir dan itu adalah salah satu tanda bahwa ada aktifitas merokok.

“Sedangkan di fasilitas Kesehatan lainnya tidak ditemukan perokok, namun banyak puntung puntung rokok di saluran air, di taman, di halaman parkir, yang menandakan bahwa ada aktivitas merokok di dalam kawasan dilarang merokok yakni di area Fasilitas Kesehatan,”ujarnya.

Tambahnya, pihaknya akan melaporkan hasil peninjauan tersebut beserta dokumentasi, surat pernyataan tertulis dari pelanggar kepada Dinkes selaku yang berwenang kemudian menindaklanjuti untuk bersama-sama melaksanakan perbaikan dalam pelaksanaan Perda.

“Kami menyampaikan laporan tersebut beserta dokumentasi, surat pernyataan tertulis dari pelanggar, kepada Dinas Kesehatan selaku pemangku kewenangan, untuk dapat bersama-sama melaksanakan perbaikan dalam pelaksanaan Perda dan Perwali tersebut di fasilitas kesehatan tersebut, beserta beberapa rekomendasi lainnya yang dibuat oleh Dinas Kesehatan untuk perbaikan pelaksanaan Perda dan perwali tersebut kedepannya,”jelasnya.

Eko juga menuturkan bahwa menurut Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Kawasan Tertib Tanpa Rokok Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) berkolaborasi bersama Dinas Kesehatan terkait kawasan tertib rokok.

Baca Juga  Alda, Pemuda Pelopor Kaltim yang Cetak Wirausahawan dari Pelatihan Jahitannya

“Kami melaksanakan penegakan Perda tersebut, berkolaborasi dengan Dinkes Bontang Berlangsung pada Tanggal 27 dan 30 September 2022,”tuturnya.

Kawasan dilarang merokok yakni di beberapa tempat fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, arena kegiatan anak maupun angkutan Umum.

“Kami baru melaksanakan pada kawasan yang dilarang merokok fokus dulu pada fasilitas kesehatan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi kembali bersama Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kementrian Agama untuk melakukan kawasan tertib tanpa rokok.

“Selanjutnya kami akan berkolaborasi kembali bersama Disdik, Dinkes maupun Kementerian Agama untuk ke Fasilitas Pendidikan dan Tempat Ibadah untuk melakukan tertib tanpa rokok,”pungkas Eko.

Reporter: Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply