KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang warga Muara Badak ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak setelah nekat menjual barang curian melalui marketplace. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial M (35). Korban melapor ke Polsek Muara Badak pada Minggu (11/1/2026) terkait pencurian laptop yang terjadi di Jalan Poros Samarinda–Bontang KM 46, RT 04.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai sebuah unggahan di marketplace menampilkan laptop milik korban yang hilang. Unggahan tersebut diduga dibuat oleh pelaku berinisial AG (34).
“Korban melihat terduga pelaku AG (34) menjual barang miliknya di marketplace,” ujar Iptu Danang, Selasa (20/1/2026).
Pelaku AG (34) kemudian berhasil diringkus pada Senin (19/1/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop Acer, satu unit telepon genggam Oppo, dua tas laptop, dua charger laptop, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Di akhir, Polsek Muara Badak mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



