KITAMUDAMEDIA, Bontang — DPRD Kota Bontang menegaskan perusahaan dan investor dilarang memulai pembangunan sebelum mengantongi perizinan lengkap. Peringatan ini disampaikan menyusul polemik pembangunan batching plant di Jalan Pelabuhan 3, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan yang berujung penolakan warga.
Anggota DPRD Bontang, Arfian Arsyad, menilai aktivitas pembangunan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko memicu konflik sosial dan merugikan perusahaan.
“Kalau izin belum lengkap, jangan dulu melakukan aktivitas. Ini penting supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Arfian saat inspeksi mendadak di lokasi batching plant, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kasus batching plant menjadi contoh dampak pembangunan yang dilakukan tanpa kesiapan administrasi. Penolakan warga hingga penghentian aktivitas dinilai sebagai konsekuensi yang seharusnya bisa dihindari.
“Warga sudah menolak, situasi memanas, dan akhirnya rencana perusahaan terganggu. Ini pelajaran penting bagi investor lain,” tegasnya.
Arfian juga mendorong Pemerintah Kota Bontang memperketat pengawasan serta penegakan aturan perizinan agar investasi berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



