KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintahan Kota Bontang melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang, nomor : 188.65/190/Dinkes/2021.
Berbeda dari sebelumnya, pekan ini para pelaku usaha tetap diizinkan berjualan dengan beberapa ketentuan.
Pasar traditional tetap diizinkan beroperasi pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 05.00 sampai 12.00 Wita. Sementara pada hari kerja, Senin – Jumat jam operational berjalan normal.
Dandim 0908/BTG Letkol Arh Choirul Huda menjelaskan, diketahui dari hasil analisa grafik kasus Covid-19 selama pelaksanaan Bontang Silent menunjukan penurunan kasus positif hingga 72 % dan penambahan angka kesembuhan. Namun pada pekan ini ada relaksasi, mempertimbangkan masukan dari warga dan pedagang pasar.
” Ada sedikit relaksasi untuk PPKM pekan ini tanpa mengurasi esensi upaya penekanan penyebaran kasus Covid-19 di Bontang.Dari hasil evaluasi dan masukan warga, termasuk pedagang pasar, ” jelasnya.
Sementara pengusaha kuliner, Sabtu – Minggu dilarang melayani makan di tempat namun boleh pesan antar atau dibawa pulang (take away).
Sebelumnya telah dilakukan rapat evaluasi Tim Satgas Covid-19 membahas pelaksanaan Bontang Silent, pada Selasa (09/02/2021). (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar