Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tak Perlu Notaris, Pemkot Dorong UMKM Bontang Punya PT Sendiri

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kemudahan mendirikan badan usaha mulai dilirik pelaku UMKM di Bontang. Lewat skema Perseroan Perorangan, proses pendaftaran kini bisa diselesaikan dalam waktu singkat dengan biaya terjangkau.

Sebanyak 40 pelaku ekonomi kreatif dan UMKM mengikuti sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Ruang Rapat Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Bidang Ekonomi Kreatif Dispopar Bontang.

Kepala Dispopar Kota Bontang, Eko Mashudi, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya memiliki badan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong pelaku ekonomi kreatif sekaligus UMKM agar bisa naik kelas lewat badan hukum yang mudah dan murah,” ujarnya kepada redaksi, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, Perseroan Perorangan merupakan bentuk perseroan terbatas (PT) yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris dan tanpa syarat modal minimal.

Skema ini membuka peluang bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sebelumnya berjalan secara informal untuk memiliki legalitas resmi.

Menurut Eko, salah satu keunggulan utama badan hukum ini adalah pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha, yang memberi perlindungan saat usaha menghadapi risiko.

“Kalau usaha mengalami masalah, aset pribadi seperti rumah atau kendaraan tidak ikut tersita karena harta perusahaan dan harta pribadi sudah terpisah,” jelasnya.

Selain itu, legalitas usaha mempermudah akses pembiayaan dari bank, investor, maupun program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku usaha juga memiliki peluang mengikuti tender serta pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta, termasuk melalui e-katalog.

Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara daring melalui laman AHU Kementerian Hukum dalam waktu sekitar 10 menit dengan biaya Rp50 ribu.

Baca Juga  Kutim Genjot Pembinaan Lewat Kompetisi, Target Lahirkan Atlet Berdaya Saing Nasional

“Pelayanan dibuat semudah mungkin agar UMKM tidak khawatir mengurus legalitas usaha,” katanya.(adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply