KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kursi Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang yang kosong sejak April lalu akan segera terisi. Nama Joni Alla Padang dipastikan akan menggantikan almarhum Maming.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terkait nama calon wakil ketua, selanjutnya proses tengah berjalan secara berjenjang melalui wali kota Bontang dan diteruskan ke Gubernur Kaltim.
“Sudah keluar dari DPP PDIP, sudah diproses berjenjang ke wali kota ke gubernur,” ujar Andi Faizal.
Secara regulasi, mekanisme penggantian unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut mengatur, pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama. Calon pengganti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan DPRD. Selanjutnya keputusan DPRD mengenai penggantian pimpinan disampaikan kepada gubernur melalui wali kota, paling lambat tujuh hari sejak keputusan DPRD Bontang.
Ditingkat, Gubernur Kaltim memiliki waktu paling lama 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD pengganti antarwaktu setelah menerima dokumen dari wali kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Semoga bisa lebih cepat prosesnya dari ketentuan waktu maksimal itu,” ungkap Ketua DPRD Bontang, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, proses PAW untuk mengisi kursi anggota DPRD yang ditinggalkan Joni setelah resmi menjadi Wakil Ketua DPRD masih belum ditentukan.
“Kalau PAW belum menunggu dari partai, ini unsur pimpinan dulu yang dilengkapi,” tambahnya. (Adv)
Editor : Redaksi



