KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ad (38) warga Berebas Tengah kini harus meringkuk di penjara lantaran dilaporkan oleh mantan istri sirihnya sendiri.
Pelaku dengan lincahnya melakukan pencurian 3 sepeda motor dalam sehari, tepatnya Jumat (6/9/2019) lalu. Namun diketahui satu unit merupakan milik mantan istrinya.
Ad diringkus oleh tim Rajawali Polres Bontang, Rabu malam (11/9) sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Ahmad Yani.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono menjelaskan aksi pencurian dan perampasan, dan penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan di 3 lokasi berbeda.
Awalnya pelaku melakukan pencurian sepeda motor di salah satu warnet di jalan Brigjen Katamso, selanjutnya di jalan Imam Bonjol dan terakhir merampas kendaraan roda dua di jalan Ahmad Yani.
“Dihari yang sama, pelaku yang beraksi seorang diri, turut melakukan penggelapan sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, terakhir pada malam harinya ia merampas sepeda motor juga di Jalan Ahmad Yani,” kata Iptu Suyono.
Sementara Pelaku mengaku melakukan perbuatannya bukan karena faktor ekonomi, melainkan karena adanya permasalahan keluarga.
“Saya ambil motor istri sirih saya karena kalau ada masalah dia suka pergi. Setelah saya ambil saya pergi, maksudnya kan biar saya diminta pulang dan semua masalah diselesaikan kekeluargaan, tapi ini malah saya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengaku tidak bermaksud untuk mencuri sepeda motor.
“Itu saya pinjam motor, karena buru-buru takut kehilangan jejak istri di kerjaan, tapi ternyata saya salah masukkan kunci akhirnya salah ambil motor, aku gak ada niat mencuri mbak,” tuturnya sebelum masuk ke dalam sel.
Tersangka dengan bukti berupa 3 unit motor, kini telah diamankan di Polres Bontang dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. (Zee/KA)