KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus korupsi dana penyertaan modal yang melibatkan mantan Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Dandi Priyo Anggono (36) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Bontang memanggil 18 orang saksi, baik dari lembaga Perusda AUJ, Eksekutif hingga Legislatif.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan.
Kejari juga memperkuat alat bukti yang telah ada dengan meminta keterangan para ahli yang melibatkan Universitas Brawijaya.
“Keterangan tersangka harus disinkronkan dengan alat bukti lain, seperti keterangan para ahli, bukti petunjuk maupun surat yang telah kami dapatkan,” terangnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Bontang. Ia menyebut, pihaknya akan berupaya merampungkan berkas sebelum akhir tahun untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, jika belum rampung maka akan kami minta perpanjangan waktu sambil mengumpulkan alat bukti lain,” katanya.
Sementara saat ini Dandi ditempatkan di ruang isolasi. Dikatakan Agus Kurniawan bukan hanya karena pertimbangan keamanan, tetapi juga atas dasar permintaan yang bersangkutan.
“Kunjungan terbatas, bahkan terhadap keluarga sendiri. Untuk bisa bertemu Dandi harus mendapat izin dari penyidik, hal ini sudah kita koordinasikan dengan pihak Lapas,” tandasnya. (Yulianti Basri/KA)