KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejaksaan Negeri mengklaim berhasil mengembalikan uang negara hasil penanganan kasus korupsi pengerjaan jalan sebesar Rp 447 juta.
“Ini uang dari kasus korupsi pengerjaan jalan, kasusnya sudah inkrah, maka hari ini Rp 447 juta kita kembalikan ke negara melalui Bank Bri,” ungkap Kajari Bontang, Agus Kurniawan saat pres rilis di Kantor Kejari Bontang, Jalan Awang Long, Rabu (6/11/2019).
Uang tersebut berasal dari terpidana, Syafriansyah dengan putusan 1,4 tahun tahanan kurungan, dan denda Rp 50 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun. Setelah dilakukan pertimbangan lantaran mengembalikan uang sebelum putusan sidang. “Pengerjaan jalan di Sekambing,” ucapnya.
Penyidikan kasus korupsi yang dimulai sejak sekitar 2014/2015 lalu tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 1 Miliar .Sementara Amar putusan Pengadilan Negeri Samarinda telah inkrah pada Mei 2019.
Ditambahkan Kajari, sebelumnya pihaknya telah memutuskan bersalah salah satu rekanannya, yang juga telah mengembalikan uang kepada negara. “Pokoknya uang yang dikembalikan sisanya,” katanya. (Redaksi)