KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria pengangguran berinisial Ar (19) dibekuk kepolisian lantaran ketahuan mencuri.
Warga Jalan Pipa Pertamina RT 23 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara itu menggondol satu unit gerinda dan bor di Bengkel Las Pelangi Steel Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara. Ia diringkus di kediamannya, pada Minggu (24/11/2019).
Pengungkapan ini dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban yang merupakan warga Perumahan Lembah Asri.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” ungkapnya.
Ditambahkan Suyono, pelaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Pasalnya, pelaku tidak memiliki pekerjaan. Namun belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku sudah lebih dulu diamankan oleh kepolisian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (Yulianti Basri/KA)