KITAMUDAMEDIA, Bontang – Selama hampir dua pekan dilaksanakannya Operasi Anti Narkoba (Antik) 2019, Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 9 kasus dan menetapkan 10 orang tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Gusti Ngurah Suarka kepada redaksi kitamudamedia.com. Operasi Antik 2019 sendiri digelar sejak 28 November lalu. Dari 9 kasus tersebut terdiri dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Bontang dan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Bontang, seperti Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, Polsek Marangkayu, dan Muara Badak.
“Bukan hanya Polres, setiap Polsek juga ditarget mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Ada juga yang masuk dalam target operasi,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang.
Dari 9 kasus yang menetapkan 10 orang tersangka, telah diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 gram lebih. Seluruhnya, rata-rata merupakan pengedar sekaligus pengguna barang haram tersebut.
“Barang buktinya rata-rata di bawah 5 gram, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
AKP Gusti Ngurah Suarka menambahkan, dalam memberantas mata rantai peredaran narkotika di Kota Taman, tidak hanya melalui operasi seperti yang saat ini dilakukan, tetapi setiap harinya melakukan penyelidikan, yang rata-rata informasinya berasal dari masyarakat.
“Masyarakat, utamanya generasi muda harus bebas dari pengaruh narkoba demi masa depan bangsa,” pungkasnya. (Yulianti Basri /KA)