Satlantas Tertibkan Pengendara Knalpot Racing

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan menggunakan knalpot racing. Alasannya, penggunaan knalpot yang bunyinya memekakkan telinga itu mengganggu ketenteraman warga.

Penggunaan knalpot racing juga melanggar UU Lalu Lintas pasal 285 ayat 1 tentang pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut keluhan dari tokoh masyarakat. Dari beberapa kali razia yang telah pihaknya lakukan, saat ini telah diamankan sekitar 15 knalpot racing.

“Sudah kita copot, dan minta pengendara membuat surat pernyataan untuk menggunakan knalpot standar,” katanya.

Kebanyakan, merupakan usia pelajar. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan penertiban yang diimbangi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya anak-anak sekolah.

“Sebetulnya sudah lama kita lakukan penertiban seperti ini, tapi karena adanya masukan dari masyarakat makanya kita lebih intens lagi. Dalam waktu dekat kita juga akan lakukan hunting, kalau kedapatan di jalan, bisa langsung ditilang,” ujarnya.

Kasat Lantas menghimbau kepada para pengendara untuk tidak lagi menggunakan knalpot modifikasi, karena selain mengganggu kenyamanan warga dan pengendara lain, juga jelas melanggar peraturan dalam berlalu lintas.

“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti penggunaan knalpot racing denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  MCDonald’s Buka Lowongan untuk 35 Crew Operational 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply