Perusahaan Besar Diyakini Aman Selama Pandemi, Ini Kata Kadisnaker

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Meski pandemi Covid-19 masih melanda Bontang, namun tidak begitu berpengaruh bagi perusahaan besar. Diyakini, perusahaan besar cenderung aman, dan masih mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah karyawan. Jauh berbeda dibanding perusahaan menengah dan beberapa sector seperti sektor jasa hiburan, hotel, hingga swalayan yang berujung pada dirumahkan bahkan hingga pemutusan hubungan kerja.

“Perusahaan besar tentu sudah melakukan upaya pencegahan, sudah atur keuangan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ahmad Aznem.

Adapun dikatakan Aznem bagi mereka yang dirumahkan, akan dijamin oleh negara, lewat kartu Pra Kerja. “Sekarang saja misalnya tempat karaoke atau hiburan bagaiaman menggaji karyawan, tidak ada pemasukan, karyawannya akhirnya dirumahkan,” katanya.

Disnaker pun telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan dan pelaku bisnis untuk memastikan nasib karyawan yang dirumahkan.

“Itu apakah dirumahkan sementara atau di-PHK. Kalau memang berdampak kita lakukan upaya agar mereka dapat jaminan dan bantuan, ya lewat kartu pra kerja misalnya,” ujarnya.

Diketahui, hingga akhir April 2020 sudah terdapat 349 orang kehilangan pekerjaan. 106 di-PHK, sementara 243 orang dirumahkan, akibat penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Dua Pengedar Asal Loktuan Ditangkap, Simpan Sabu dalam Botol Permen 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply