Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bayar Zakat Fitrah Bisa Transfer, Demi Cegah Penyebaran Covid-19

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat fitrah. Jika biasanya pembayaran dilakukan dengan pembayaran uang tunai atau beras, kali ini bisa dilakukan secara online.

Masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Baznas Bontang, Kuba Siga. Dia menjelaskan, pembayaran melalui transfer bank selain untuk memudahkan masyarakat juga untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19, mengingat pandemi tersebut, makin meluas. Mekanisme ini pun sebelumnya telah dirapatkan bersama Kementrian Agama Bontang, MUI, dan instansi terkait.

“Nanti kalau sudah transfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Bontang, untuk nama dan bukti transfernya,” katanya.

Pembayaran zakat tanpa tatap muka dan bersalaman dikatakan bukanlah hal mutlak menjadi syarat, ketentuan bersalaman tidak wajib, terlebih di masa pandemi saat ini.

Untuk itu, Kuba berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di awal ramadhan ini, agar pihaknya bisa segera melakukan pendistribusian kepada yang berhak menerima. Mengingat penyaluran zakat nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 selama 3 bulan kedepan. Program ini bekerjasama dengan pemerintah, dalam penanganan kemiskinan di tengah pandemi.

“Kami harap masyarakat bisa berzakat lebih awal baik zakat fitrah maupun zakat harta, jadi bisa disalurkan sebelum lebaran,” katanya.

Kendati demikian, pembayaran zakat secara langsung juga tidaklah dilarang. Hanya saja harus memperhatikan prosedur kesehatan.
Dikatakan Kepala Kementrian Agama Bontang, Muhammad Isnaini saat pembayaran tidak diperkenankan adanya kerumunan orang.

“Setiap yang melayani pembayaran zakat pun diwajibkan memakai masker, memakai sarung tangan, dan menjaga physical distancing,” jelasnya.

Adapun besaran zakat pada setara dengan 2,5 Kg makanan pokok (beras). Jika dibayarkan dengan uang maka nilainya yakni terendah Rp 40 ribu, Rp 50 ribu, dan tertinggi Rp 60 ribu.

Baca Juga  Jelang Pilkada, Polres Bontang Petakan Wilayah Rawan Konflik

Bagi Muzakki yang akan mengeluarkan Zakat Maal (Harta) dapat menyesuaikan nishab hartanya senilai 85 gram Emas Murni dengan harga Rp. 969 ribu/gram pada saat jatuh tempo “haul” harta yang dizakati.

Sedangkan fidyah, kewajiban yang harus dibayar untuk per harinya yaitu sebesar 1 mud atau kurang lebih 7 ons beras dan lauk pauk atau seharga satu porsi makanan kebiasaan sehari – hari individu yang bersangkutan, setara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.


Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply