KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang security diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian uang tunai lebih dari 20 juta rupiah.
Pelaku Berinisial Aa (33) mengambil uang koperasi karyawan di tempatnya bekerja. Kejadiannya, pada 14 Maret lalu sekira pukul 01.30 Wita. Uang di dalam loker senilai 20 juta rupiah, digondol habis oleh warga Guntung tersebut.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri, tak hanya di 1 TKP. “Ada 2 TKP, satunya di sebelah kantornya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bontang Utara Ipda Muhammad Yazid.
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat tugas piket. Ia mengaku loker saat itu tidak dikunci. Dengan alasan patroli sambil pengecekan, ia pun dengan mudah membawa kabur uang puluhan juta. Perbuatannya itu terekam cctv.
Sementara di TKP kedua, ia mengambil uang tunai senilai 4 juta rupiah. Untuk membuka pintu loker, pelaku menggunakan alat bantu berupa lempengan alumunium dan pahat.
“Kita selidiki lewat rekaman cctv, saat apel pagi, tepatnya Rabu (6/5/2020) kami interogasi dan langsung dibawa ke kantor polisi,” tambahnya.
Ironisnya, uang hasil curiannya itu bukan hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ayah dua anak tersebut, dikatakan Ipda Yazid juga kerap membeli barang haram narkotika. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui sudah menggunakan sabu lebih dari 5 tahun.
“Waktu kita amankan, langsung kita tes urine di kantornya, dan hasilnya positif. Kenapa itu dilakukan, karena kita mencurigai, ada indikasi memang, kelihatan dari fisik pelaku juga,” ujarnya.
Saat ini polisi baru memproses tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku. Sementara kasus penyalahgunaan narkotika, masih dalam tahap pengembangan.
Sementara, Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono mengimbau agar lebih waspada, dan mengecek seluruh loker atau tempat penyimpanan barang berharga, sebelum pulang.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Tetap waspada, jangan berikan kesempatan pada pelaku tindak kejahatan. Semoga tidak ada lagi lah kejadian seperti ini,” ujarnya.
Barang bukti yang turut diamankan diantaranya uang tunai senilai Rp 2,3 juta sisa hasil pencurian, senter, sepatu, dan telepon seluler milik pelaku. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar
Ini beritanya tolong diperjelas donk, dimana pelaku tempat dia bekerja, terus di jemput pas apel pagi dimana… Mohon beritanya di perelas lagi…