KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan menyebut pada tahun 2019 lalu, pihaknya menerima 7 aduan laporan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).
7 pengaduan tersebut kebanyakan berasal dari pekerja sektor jasa. Persoalannya, didasari atas keterlambatan pembayaran, kurangnya nominal pembayaran THR dari pelaku usaha, hingga kesalahan dalam menafsirkan pembayaran.
“Ada yang membayar THR pakai barang (parcel lebaran) karena ketidaktahuan perusahaannya,” ungkapnya.
Dari 7 aduan tersebut 6 diantaranya diselesaikan secara kekeluargaan, sementara 1 sisanya dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan.
“Yang 1 itu bersikeras karena induk perusahaannya di Balikpapan, jadi kita laporkan ke pengawas,” katanya.
Adapun bagi mereka yang tidak membayarkan THR tepat waktu dikenai denda 5 persen per harinya, dari nominal THR yang diberikan. Nantinya, denda tersebut akan dikelola untuk diberikan kembali kepada pekerjanya.
“Pemkot tidak ambil dendanya, tetap diberikan kembali kepada pekerja di perusahaan yang bermasalah itu,” ujarnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar