KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang kian memudahkan masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi berupa kartu keluarga.
Kartu keluarga kini bisa dicetak sendiri oleh pemohon. Pengajuan permohonan cetak Kartu Keluarga dicetak/diterbitkan dengan menggunakan kerta HVS ukuran A4 80 gram warna putih. Hal ini Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam adminitrasi kependudukan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Bontang, Yuliati Nur melalui Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Thamrin.
“Jadi kartu keluarga jika sudah selesai, bisa cetak sendiri di rumah,” ujarnya.
Kedepannya, beberapa dokumen juga bisa dicetak langsung oleh warga, tanpa harus ke kantor Disdukcapil. Upaya ini dilakukan, untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kedepan semua dokumen bisa, kecuali KTP dan KIA,” katanya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar