Curi Barang Senilai RP 90 Juta di Gudang Perusahaan Tambang, 3 Orang Diringkus Polisi, 2 Masuk DPO

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi mengamankan 3 pelaku pencurian di perusahaan tambang, PT Indominco Mandiri, Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 00.30 Wita.

Mereka menggondol 7 roller conveyor, 15 lembar besi grating dan kabel ground total senilai Rp 90 juta rupiah, yang tersimpan dalam gudang di area Laydown Power Plant PT indominco Mandiri Desa Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Bripka Ambo Tang.

Ketiga pelaku diantaranya R (20), A als B (20) dan S (23), mereka diamankan di rumah masing-masing, tepatnya di Desa Santan Ilir Marangkayu.

“Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan yang sama, ambil barang di dalam gudang Indominco Mandiri,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiarto.

Aksi ini ditambahkan Iptu Sugiarto, dilakukan oleh 5 orang, hanya saja kepolisian baru berhasil meringkus 3 orang pelaku. 2 sisanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO 2 orang, masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada Kamis (21/5/2020) sore, anggota Security PT Indominco melakukan patroli pengecekan aset perusahaan. Saat dicek, petugas mendapati kunci gembok pintu pagar dalam keadaan rusak. Kerusakan diduga akibat dipotong dengan gergaji. Saat pengecekan berlanjut ke dalam gudang, sejumlah barang hilang dari tempatnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  TPPS Kaltim Akan Dikukuhkan Gubernur

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply